“Sampai saat ini Peraturan pemerintah tersebut belum terbit sehingga belum bisa dipastikan,” terangnya.
Sedangkan, untuk pelaksanaan Pilkades tidak bisa hanya menunggu peraturan pemerintah.
Jika peraturan pemerintah sudah terbit maka pemerintah daerah juga harus melakukan pembentukan peraturan daerah.
“Sehingga ada proses panjang, namun kita berharap diawal tahun mendatang peraturan pemerintah terbit sehingga kita bisa memproses pembuatan peraturan daerah,” terangnya.
Kategori :