Pastikan Aliran Sesat di Bengkulu Utara Tak Ada Lagi, Beberapa Orang Dipantau
ALIRAN: Meskipun beberapa tahun lalu Bengkulu Utara sempat terindikasi masih berada aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat. FOTO: Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH. DOK/RB--
KORANRB.ID – Meskipun beberapa tahun lalu Bengkulu Utara sempat terindikasi masih berada aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat.
Namun dipastikan jika saat ini tidak ada lagi organisasi yang berdiri dan merupakan aliran sesat.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH.
Ia menerangkan jika tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) terus melakukan pengawasan terkait aliran kepercayaan menyimpang ataupun sesat di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Usai Pembangunan, Pemda Kebut Pembangunan Jalan dan Fasilitas Pendukung
BACA JUGA:Tuai Banyak Masalah, Arena Pasar Malam Diklaim Sumbang Retribusi Rp8 Juta
Selain memantau munculnya keberadaan aliran agama dan kepercayaan yang menyimpang, PAKEM juga mengawasi munculnya aliran keagamaan atau kepercayaan yang menyimpang sesuai dengan keputusan pemerintah.
“Sejauh ini kita tidak lagi menemukan adanya aliran kepercayaan ataupun keagamaan yang menyimpang di Bengkulu Utara secara organisasi,” terangnya.
Namun Pakem yang beranggotakan dari Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan tokoh lintas agama terus melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Desa di Bengkulu Utara Diminta Siapkan Pertanggungjawaban APBDes 2024
BACA JUGA:Grasstrack jadi Agenda Tahunan, Jaring Bibit Muda Potensial
Meskipun tidak muncul aliran kegaamaan atau kepercayaan yang menyimpang, namun PAKEM masih melakukan pengawasan pada mantan anggota organisasi tersebut.
“Pengawasan kita tetap lakukan meskipun secara organisasi sudah tidak ada, namun orang-orang yang pernah masuk dalam organisasi terlarang tetap kita lakukan pemantauan,” terangnya.
Ia menerangkan pemantauan yang dilakukan untuk memasatikan jika mantan-mantan anggota organisasi yang diputuskan terlarang tersebut tidak lagi melakukan aktifitasnya.