KORANRB.ID – Aliran uang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong uang korupsi tersebut mengalir kepada selingkuhan terdakwa.
Dalam perkara ini menyeret 2 terdakwa yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.
Kedua terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp804 juta.
BACA JUGA:Audit Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Belum Tuntas, Penyidikan Dilanjutkan 2025
BACA JUGA: Piala Dunia 2026 Zona Eropa, Partai Keras di 3 Grup
Disamping Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejar Lebong, Jelita Sari, SH bahwa pada penyelidikan terungkap bahwa terdakwa mantan Kades menggunakan uang dari hasil korupsi untuk teman wanitanya.
"Memang hasil dari pemeriksaan kami, terdakwa Suardi mengalirkan dana pada selikuhannya. Dan setelah kami periksa saksi terkait memang ada aliran dana tersebut," ungkap Jelita.
Selain itu terdakwa juga menggunakan hasil korupsi untuk berfoya foya seperri datang ke karaoke.
"Selain untuk selingkuhan terdakwa Suardi ini juga menggunakan uang hasil korupsi untuk karaoke dan itu dilakukan dengan waktu yang cukup lama," jelas Jelita.
BACA JUGA: Penerapan BLUD 2025 Mendatang, Puskesmas di Kota Bengkulu Akan Saingi Klinik
BACA JUGA:Timnas Vs Vietnam: Berharap Tak Sampai 'Dibantai'
Jadi para terdakwa ini bukan hanya mengalirkan uang hasil korupsinya untuk kehidupan pribadi saja, namun kuntul hal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kalau untuk Suardi itu memang bayak alirannya, selain untuk bayar hutang. Dan hutang tersebut digunakan untuk biaya sebelum terpilih atau kampanye," jelas Jelita.
Sementara itu terdakwa Yudi menggunakan untuk bayar hutang dan itu juga diperkuat dengan keterangan langsung dari terdakwa Yudi.