"Saat BAP kita sudah memeriksa puluhan saksi dan mereka bersaksi bahwa terdakwa Yudi banyak meminjam uang pada mereka. Namun sudah dikembalikan dan dari hasil pengakuan terdakwa bahwa uang yang dikembalikan pada warga dari hasil korupsi dana desa," jelas Jelita.
BACA JUGA: Gaji Pegawai Non-ASN yang Ikut Seleksi Tetap Dianggarkan
BACA JUGA:Sempat Diamankan Polisi, ODGJ Tak Sadarkan Diri dalam Siring
Dari hasil penyelidikan yang diungkapkan Jelita juga sudah dibenarkan berbagai saksi di persidangan.
Lebih lanjut jaksa juga akan turut menghadirkan saksi ahli untuk merincikan dana yang keluar pada para saksi.
Sementara itu Kerugian negara yang dihasilkan dari perkara ini belum ada yang dikembalikan para terdakwa.
"Kalau KN belum kembali untuk aliran dana lebih lengkapnya berapa nominal itu kan kita rincikan di persidangan saat kita panggil para saksi," pungkas Jelita