Perangkat desa harus mendapatkan teguran lebih dulu jika memang melakukan kesalahan serta harus dilakukan pembinaan saat dilakukan teguran. Selain itu, pemberhentian bisa dilakukan jika sudah dilakukan beberapa kali teguran dan pembinaan.
“Pembinaan juga bukan hanya dari kepala desa, namun juga dari kecamatan masing-masing desa,” terangnya.
Selain itu kepala desa juga wajib mengantongi izin atau rekomendasi camat jika memang akan melakukan pemberhentian perangkat desa yang tentunya disertai dengan alasan yang tepat.
“Jika tidak melalui prosedur tersebut, maka pemberhentian tidak boleh dilakukan dan camat juga tidak boleh mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.
Selain itu, kepala desa juga harus memiliki standar dalam memilih perangkat desa.
BACA JUGA:Tahun Depan, 37 Desa Dipimpin Pjs Kades
Hal ini lantaran juga ada keluhan dari kepala desa jika perangkatnya tidak bisa bekerja maksimal dan tidak bisa menunjang pekerjaan di desa.
Terutama terkait dengan sistem komputerisasi yang saat ini sudah wajib dilakukan di desa.
Dalam raperda tersebut mengatur secara jelas dan tegas terkait dengan syarat menjadi perangkat desa.
Sehingga Ia berharap perangkat desa yang dipilih benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing dan mendorong pembangunan di desa.
“Kita tidak ingin ada polemik di desa, namun juga tidak ingin pekerjaan di desa tersebut terhambat. Sehingga memang kita membahas aturan yang jelas,” terangnya.
Ia menegaskan jika memang kualitas penyelenggara pemerintah di desa harus benar-benar terus meningkat.
Ini lantaran besarnya jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah saat ini dan target pembangunan yang menitik beratkan pada desa melalui dana desa.
“Sehingga jika SDM pemerintahan di desa kita lemah, maka sangat disayangkan dan justru bisa mengancam atau setidaknya menghambat pembangunan di desa tersebut,” pungkas Sonti. (qia/adv)