Selain itu, dalam upaya memberikan kenyamanan bagi pemudik, UPPKB Padang Ulak Tanding yang terletak di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau juga akan difungsikan sebagai rest area sementara. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi tempat istirahat yang aman dan nyaman bagi para pengendara yang melintasi jalur tersebut.
“Kami menyiapkan fasilitas di UPPKB untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik. Para pengendara dapat menggunakan lokasi ini untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan mereka ke Bengkulu atau daerah lainnya,” jelas Rio.
Dengan adanya rest area ini, diharapkan para pengemudi dapat mengurangi risiko kelelahan selama perjalanan, yang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya.
Rio menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu momen dengan volume kendaraan tertinggi di jalan raya, khususnya di jalur utama lintas Sumatera. Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban jalan, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap seluruh pihak, baik pengusaha angkutan maupun masyarakat umum, dapat mematuhi aturan ini. Kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru adalah tanggung jawab bersama,” tutup Rio.