KEPAHIANG, KORANRB.ID - Lama bergulir di meja penyidik, akhirnya Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd dan Bendahara desa, Da sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut, disampaikan langsung secara resmi oleh Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlan, SIK dalam keterangan resmi, Selasa 17 Desember 2024 petang. "Kita tetapkan Kades dan bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kasat Reskrim.
Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, juga ditampilkan penyidik di hadapan awak media. Kedua tersangka mengenakan kaos oranye dan penutup kepala. Keduaya untuk sementara langsung menjalani masa penahanan di sel Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Desa Suro Bali Tak Bisa Cairkan ADD/DD 2024
BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit
Penetapan tersangka ini sendiri, setelah penyidik mendapatkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi dana desa Suro Bali mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Rp496 juta
Diketahui, dalam kasus ini Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang sempat melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Suro Bali Kecamatan Ujan Mas sejak akhir tahun 2023.
Langkah ini diambil setelah Desa Suro Bali menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kepahiang yang tak melakukan pencairan DD 2023 secara penuh. Bahkan di TA 2024, Desa Suro Bali juga terimbas akibat proses hukum yang tengah berjalan
Belakangan audit investigasi tak dilaksanakan, lantaran akan digarap penyidik Polres Kepahiang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan realisasi ADD/DD Suro Bali di TA 2023 hanya 25 persen saja. Untuk mengajukan pencairan tahap III, setidaknya sebuah desa mesti merealisasikan anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik 75 persen.