KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) resmi melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan City Park Lapangan Setia Negara.
Kebijakan ini diambil untuk menertibkan kawasan dan memastikan ruang publik tersebut tetap bersih, rapi, serta sesuai dengan fungsi utamanya sebagai tempat rekreasi dan olahraga.
Larangan ini ditandai dengan pemasangan selebaran resmi di berbagai titik strategis di kawasan City Park. Selebaran tersebut berisi imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para PKL, agar tidak melakukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan awal dan mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan publik agar lebih nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Siswi SD Kota Bengkulu Tewas Tenggelam di Sungai Sumber Jaya
BACA JUGA:Harga Bapok di Operasi Pasar Murah Disperindag Kota Bengkulu Berubah, Ini Sebabnya
"Bagi masyarakat, khususnya PKL, dilarang berjualan di area kawasan City Park Lapangan Setia Negara. Kami sudah memasang selebaran di beberapa titik sebagai bentuk sosialisasi larangan ini," ujar Anes dalam keterangannya kepada media.
Anes menjelaskan kawasan City Park dirancang sebagai ruang publik dengan berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan rekreasi dan olahraga. Keberadaan PKL di area tersebut dinilai dapat merusak keindahan, mengganggu aktivitas pengunjung, serta menimbulkan masalah kebersihan.
"Seperti kita ketahui, kawasan City Park itu dibuat sebagai tempat rekreasi, tempat bermain, dan merupakan lintasan jogging. Kehadiran pedagang di sana sering kali membuat lingkungan menjadi kumuh dan tidak sesuai peruntukan," jelasnya.
Anes juga menekankan kawasan tersebut merupakan salah satu ikon publik di Rejang Lebong yang harus dijaga bersama. Pemerintah berharap masyarakat, termasuk para pedagang, dapat memahami kebijakan ini dan mendukung upaya penataan ruang publik yang lebih baik.
Anes menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai solusi, termasuk penataan lokasi khusus untuk pedagang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan City Park.
"Kami memahami bahwa pedagang juga perlu mencari nafkah. Oleh karena itu, kami akan berupaya mencari solusi terbaik, seperti menyediakan area khusus bagi pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa merusak lingkungan City Park," tuturnya.
BACA JUGA:Ini 10 Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi di Indonesia
BACA JUGA:Terima Banyak Aspirasi Masyarakat, DPRD Provinsi Bengkulu Akan Segera Tindaklanjuti