KORANRB.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 16 warga berangkat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama periode Oktober hingga November 2024.
Keberangkatan ini menjadi bagian dari tren meningkatnya minat warga untuk mencari peluang kerja di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.
"Pada bulan Oktober ada 10 orang, dan November ada enam orang. Totalnya ada 16 warga Rejang Lebong yang berangkat ke luar negeri menjadi PMI," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir.
Syamsir menjelaskan bahwa tujuan utama para pekerja migran ini tersebar di beberapa negara, antara lain Turki, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Negara-negara tersebut menjadi pilihan utama bagi calon PMI karena dianggap memiliki lapangan pekerjaan yang lebih terbuka, gaji yang lebih kompetitif, serta kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, seperti manufaktur, konstruksi, dan rumah tangga.
Menurut Syamsir, keberangkatan para pekerja migran ini terpantau setelah mereka mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi paspor di Disnakertrans Rejang Lebong.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Tersangka, Pakai Tutup Kepala
BACA JUGA:3.000 Siswa dari 6 Sekolah Dapat Makanan Bergizi Tahap awal
Permohonan rekomendasi paspor tersebut menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri.
Syamsir menegaskan calon PMI diwajibkan melalui prosedur resmi sebelum berangkat. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta legalitas status mereka selama bekerja di negara tujuan.
"Untuk bekerja ke luar negeri, seorang calon PMI terlebih dahulu harus membuat akun SIAP Kerja. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store dan digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja," jelasnya.
Setelah akun SIAP Kerja dibuat, calon PMI wajib mengurus kartu kuning (AK-1) di Disnakertrans Rejang Lebong. Kartu ini menjadi bukti legal bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pencari kerja resmi.
Selanjutnya, calon PMI harus memiliki surat perjanjian kerja yang berisi kesepakatan antara calon pekerja dan pihak pengguna tenaga kerja di negara tujuan.
BACA JUGA:Gabung ke Kodam Garuda Hitam, Korem 041/Bengkulu Tidak Lagi Menginduk ke Sumsel
BACA JUGA:Dewan Desak Posisi Sekda Provinsi Bengkulu Segera Diisi
Tahapan berikutnya adalah pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu. Dalam proses ini, calon PMI diwajibkan membawa surat rekomendasi resmi dari Disnakertrans Rejang Lebong. Surat tersebut menjadi syarat utama yang menunjukkan bahwa keberangkatan pekerja migran telah melalui verifikasi dan prosedur resmi.