Syamsir juga mengingatkan pentingnya keberangkatan melalui agensi resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal ini untuk menghindari penipuan, perdagangan manusia, dan berbagai permasalahan yang kerap dialami PMI jika menggunakan jalur tidak resmi atau ilegal.
"Bagi warga Kabupaten Rejang Lebong yang ingin bekerja di luar negeri, kami imbau agar mengurusnya melalui agensi resmi. Jangan tergoda dengan tawaran yang tidak jelas atau melalui jalur ilegal. Jika ada yang kurang paham, silakan berkonsultasi langsung ke kantor Disnakertrans," tegasnya.
Syamsir menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PMI. Dengan mengikuti prosedur resmi, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, serta perlakuan yang layak selama bekerja di negara tujuan.
Syamsir menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tata cara keberangkatan yang benar. Edukasi ini dilakukan melalui sosialisasi ke desa-desa dan berbagai forum masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berangkat ke luar negeri benar-benar memahami hak dan kewajibannya. Jangan sampai ada yang dirugikan atau menjadi korban penipuan karena kurangnya informasi," kata Syamsir.
BACA JUGA:Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Begini Caranya
BACA JUGA:Badai Mereda, Warga Mulai Kunjungi Sejumlah Pantai Wisata di Kota Bengkulu
Fenomena meningkatnya minat warga Rejang Lebong untuk bekerja di luar negeri bukanlah hal baru. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak warga memilih menjadi PMI.
Pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi masyarakat dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan agar para calon PMI berhati-hati dan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Pasalnya, bekerja di luar negeri juga memiliki tantangan tersendiri, baik dari segi bahasa, budaya, maupun risiko ketenagakerjaan.
Di akhir pernyataannya, Syamsir kembali mengingatkan warga Rejang Lebong yang ingin berangkat menjadi PMI untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Disnakertrans. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan setiap calon pekerja memahami tahapan administrasi dan perlindungan hukum yang akan mereka terima.
"Kami siap membantu dan memberikan informasi selengkapnya. Jangan mengambil risiko dengan menggunakan jalur yang tidak resmi," tutup Syamsir.