Modus Korupsi Rp496 Juta, Kades Suro Bali Mark Up

Selasa 17 Dec 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali berulang di Kabupaten Kepahiang. Terbaru, giliran Kades Suro Bali, Kd dan bendaharanya atau Kaur Keuangan, Di telah dijebloskan ke penjara Polres Kepahiang, Selasa 17 Desember 2024 petang. 

Mengenakan penutup kepala dan tangan terborgol, keduanya dihadapkan di depan awak media sebelum akhirnya digiring ke sel tahanan  Polres Kepahiang. 

Dari hasil temuan audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, temuan dugaan korupsi yang dilakukan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali mencapai Rp496.004.587. 

Kepada awak media lewat keterangan resminya, Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlan, SIK menerangkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Silpa Tahun 2022.

BACA JUGA:Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang

BACA JUGA:Polres Kepahiang Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Tersangka, Pakai Tutup Kepala

"Kita telah tetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali," kata Kasat. 

Dari hasil penyidikan diketahui, Dana Desa (DD) Tahun 2023 serta Silpa Tahun anggaran 2022 di Desa Suro Bali mencapai Rp1,19 miliar. 

Dari jumlah dana desa tersebut, kemudian ditarik ke kas desa Rp1,009 miliar. 

Namun, di lapangan dana desa yang harusnya dinikmati warga desa hanya direalisasikan Rp625,6 juta. Sedangkan Rp384,26 juta lagi terindikasi kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Di, selaku Kaur Keuangan dan Kd selaku Kades. 

Tak hanya sampai di situ, diduga untuk menutupi kekurangan anggaran, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali juga memainkan pengadaan lampu jalan.

Semestinya, pengadaan lampu jalan tenaga surya memiliki anggaran Rp161,7 juta, namun hanya dibayarkan Rp50 juta kepada penyedia, CV. Globalindo Mitra Amanah. 

Sisanya, Rp111,7 juta digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.  Imbasnya, dari alokasi dana yang ada Desa Suro Bali baru memiliki 5 unit lampu penerangan saja. 

Dari sini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang melayangkan surat kepada Inspektorat daerah agar melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan ADD/DD TA 2023 dan Silpa 2022 Suro Bali. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp496.004.587  

Kategori :