Selain itu kedua tersangka juga diketahui telah melakukan pekerjaan fiktif terhadap beberapa kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2023.
Dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali ini sendiri, sudah mencuat sejak awal tahun 2024.
Telah berulang, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang menyampaikan hasil temuan potensi kerugian negara, namun tak kunjung terselesaikan.
BACA JUGA:Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan
BACA JUGA:Buntut Proses Hukum: Jabatan Sekwan Kepahiang Resmi Dicopot, Ini Penjelasan Sekda
Tidak hanya kedua tersangka yang terimbas, warga Desa Suro Bali ikut terimbas lantaran Dana Desa di tahun selanjutnya tak bisa dinikmati penuh lantaran Spj juga tak dilengkapi sebagai syarat pencairan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan realisasi ADD/DD Suro Bali di TA 2023 hanya 25 persen saja.
Sebagai acuan, untuk mengajukan pencairan tahap III, setidaknya sebuah desa mesti merealisasikan anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik 75 persen.
Di TA 2024 ini, Desa Suro Bali hanya mendapatkan dana desa Rp687.011,000 saja