Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang

Ketua Komisi III DPRD Kaur saat memimpin rapat dengan OPD beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Nihilnya pembayaran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan tambak udang vaname yang ada di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024 ini turut menjadi perhatian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur.

Hal ini juga ikut dilakukan pembahasan pada saat  pertemuan antara OPD dengan DPRD Kaur beberapa waktu yang lalu.

Ketua DPRD Kaur Rahmadi Agustin S.IP juga mempertanyakan terkait dengan kewajiban pembayaran CSR semua perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur. Namun jawaban dari Bidang Kesra Setda Kaur mengaku sepanjang tahun 2024 ini beluma ada satupun perusahaan udang yang melakukan pembayaran CSR.

"Saya sudah koordinasi dengan Bidang Kesra, ternyata memang benar tahun ini belum ada satupun perusahaan tambak udang yang bayar CSR," kata Rahmadi.

BACA JUGA:Nodai Siswi Sendiri, Oknum Guru SMA di Bengkulu Divonis 78 Bulan

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Pemkab Bengkulu Selatan Operasi Pasar Bertujuan Ini

Disampaikannya, seluruh perusahaan tambak udang masuk ke dalam pengawasan DRPD Kaur Komisi III. Tidak dilakukan kewajiban mereka ini tentu menimbulkan pertanyaan yang besar, apalagi dari keterangan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semenjak tahun 2024 ini izin tambak udang semua itu langsung diurus oleh Kementerian hal inilah yang kemungkinan besar membuat pihak perusahaan enggan membayarkan CSR lagi.

"Ini harus jadi perhatian penting, jangan sampai perusahaan yang berdiri di tanah kita. Tidak memberikan dampak apapun untuk daerah, jangan sampai cuma dapat limbahnya saja," tegas Rahmadi.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan menanyakan alasan mengapa di tahun 2024 ini tidak ada yang melakukan pembayaran CSR. Karena sudah ada aturan yang jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang berdiri di suatu daerah wajib membayarkan CSR 2 persen, 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan untuk membantu pembangunan daerah tempatnya berdiri.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pertemuan, panggil semua pihak yang terlibat agar jelas. Saya sudah coba hubungi ketua forum CSR namun belum ada tanggapan," terangnya.

BACA JUGA:Momen Istimewa HUT ke-13 Hotel Santika Bengkulu, Menuju Tahun yang Gemilang

BACA JUGA:29 Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Nusantara Dibantu Baznas

Ditambahkannya, peran para investor sangat besar dalam membantu pemerintah untuk melakukan pembinaan maupun peningkatan ekonomi warga.

Terlebih lagi saat ini dan juga pasca pandemi Covid-19 lalu, ekonomi warga banyak susah serta sulitnya mencari lapangan pekerjaan.

“CSR ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Harapan kita kedepan tidak ada lagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR ini,”tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan