KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha memulihkan tunggakan pembayaran program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) mencapai Rp 5 miliar.
Capaian pemulihan disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH. Dikatakan Yunitha, target Kejari Bengkulu atas pemulihan tunggakan pinjaman program Samisake sebesar Rp 8 miliar dari 14 Koperasi yang menyalurkan program tersebut. Artinya target yang harus dikejar Kejari Bengkulu, saat ini tersisa Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan
"Kita juga melakukan tindakan pencegahan (preventif, red) kepada masyarakat yang ada itikad baik untuk melakukan pembayaran, dengan cara terus melakukan penagihan," ujar Kajari.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi program Samisake saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, untuk menyidangkan para terdakwa yang diduga telah menyalahgunakan anggaran Pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Empat terdakwa meliputi Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Rustam Hamzah, Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati, Manajer BMT Kota Mandiri Zamzami Putrando dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili.
Empat terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
Untuk diketahui, secara keseluruhan kerugian negara (KN) korupsi program Samisake lebih kuran Rp 1 miliar. kerugian negara Rp 1 miliar ini terdapat di tiga koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Untuk terdakwa yang telah mengembalikan KN terebut, diantaranya AM mengembalikan Rp 156 juta, RH mengembalikan Rp 58 jutam, JN mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZP mengembalikan Rp 26 juta. Total pengembalian KN sementara terhitung Rp 240 juta.(eng)