Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan
SIDANG : Sidang dakwaan terdakwa korpsi Samisake di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Empat orang terdakwa korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), kemarin (16/11) menjalan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dari empat terdakwa, terdakwa Zamzami Putrado melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan eksepsi lantaran keberatan dengan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Empat terdakwa yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu selain Zamzami, adalah Rustam Hamzah ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati sekretaris Koperasi Sekip Mandiri dan Akhir Mili ketua Koperasi SP Mandiri.
JPU Kejari Bengkulu, Agustian, SH, MH menyebutkan, para terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Ada juga yang di dakwa dengan pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
“Keempat terdakawa didakwakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, penyelewengan keuangan negara dan kerugian keuangan negara, sama satu lagi penggelapan keuangan negara. Beberapa tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Itu akan menjadikan pertimbangan kami memberikan hukuman pada sidang berikutnya,” kata JPU Kejari Bengkulu, Agustin, SH, MH, usai sidang dakwaan terdakwa korupsi Samisake, kemarin (16/11).
BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan
Sementara itu, PH terdakwa Zamzami, Edi Rianto, SH mengatkan, akan mengajukan eksepsi atas materi dakwaan JPU Kejari Bengkulu dalam persidangan, kemarin. Edi menilai dakwaan tersebut, bertentangan dengan kronologi yang ada.
“Kita akan mengajukan eksepsi karena ada alasan-alasan hukum yang akan disampaikan nanti di eksepsi, karena klien merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Untuk materi dan isi eksepsi nanti kita lihat dipersidangan berikutnya,” ujar Edi.
BACA JUGA:Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil
Untuk diketahui, secara keseluruhan kerugian negara (KN) korupsi program Samisake lebih kuran Rp 1 miliar.
Kerugian negara Rp 1 miliar ini terdapat di tiga koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.