KORANRB.ID – Dari total 916 pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024, terbanyak pendaftar pada formasi tenaga teknis.
Adapun rincian yang dihimpun RB hingga kemarin, 18 Desember 2024 yakni formasi tenaga teknis sebanyak 481 pendaftar, yang submit 186 pendaftar, Memenuhi Syarat (MS) 37 pendaftar, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1 pendaftar dan dalam proses verifikasi 148 pendaftar.
Sedangkan pada formasi tenaga kesehatan sebanyak 64 pendaftar, yang submit 12 pendaftar, MS 2 pendaftar, TMS 1 pendaftar dan proses verifikasi 9 pendaftar.
Terakhir pada formasi tenaga pendidik/guru, yakni sebanyak 371 pendaftar, yang submit 128 pendaftar, MS 18 pendaftar, TMS 0 pendaftar dan proses verifikasi sebanyak 110 pendaftar.
BACA JUGA:Terbanyak 5 Tahun Terakhir, Pengunjung Perpusda Kota Bengkulu Tembus 2.354 Orang
BACA JUGA:Prajurit Lanal Bengkulu Latihan Sea Survival, Guna Hadapi Situasi Darurat di Wilayah Perairan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menjelaskan bahwa saat ini jumlah pendaftar telah diupdate atau perbarui setiap harinya.
“Pendaftaran PPPK periode II tahun 2024 mulai dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024,” sampai Sri, Rabu, 18 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK tahap II diperuntukan untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instasi pemerintahan.
Kemudian juga, diperuntukan bagi pendaftar yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Sultan: HIPMI Terus Optimis dan Komitmen, Mengabdi Kepada Masyarakat
BACA JUGA: Segini Usia Calon Peserta Didik SD Tahun 2025
Hal itu berbeda dengan seleksi PPPK tahap I yang saat ini masih berjalan.
“Kalau PPPK tahap I itu diperuntukan untuk honorer PRIORITAS SATU, Tenaga Honorer Kategori Dua dan pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI,” lanjut Sri.
Lebih jauh, Sri meminta pendaftar PPPK tahap II agar benar-benar memanfaatkan ruang help desk atau konsultasi yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam mengupload berkas.