KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma hadirkan 6 saksi kuatkan dakwaan yang dialamatkan pada empat terdakwa pada perkara tukar guling tanah Pemerintah Kabupaten Seluma.
Keenam saksi yang dihadirkan JPU yakni Kabid Perhubungan Dinas Perkim dan Perhubungan Kabupaten Seluma, Jeffy Romadhon 2003, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Seluma, Erwin Al Farid, ST, Kabag Tapem pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Tahun 2003, Rusdy Arifin, Kuasa Hukum Masyarakat pada saat tukar guling lahan H. Toton, SH, MH, Karteker Bupati Seluma 2005 M. Husni Thamrin, BPN Kabupaten Seluma, Sri Widodo, SH.
Pada perkara ini terdakwa yang terseret yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap. Keempat terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
Deretan saksi tersebut memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 18 Desember 2024 dan hakim yang memimpin persidangan, Paisol, SH.
BACA JUGA:Desak JPU Seret Penerima Aliran Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Wabup Arie Kucurkan Program Bantuan Langsung dan Pengembangan
Para saksi yang dihadirkan menyampaikan keterangan yang sama yakni, tanah yang dimaksud oleh terdakwa Murman Effendi selaku Bupati yang menjabat pada saat tukar guling tidak ada, sebab tanah di daerah yang dibangun gedung Bupati hingga gedung sekwan memang hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan.
Bukan hanya itu, tanah yang dikatakan sebagai tanah terdakwa di komplek pemerintah itu tidak ada, bahkan dalam dokumen hibah Bengkulu Selatan tanah tersebut sudah ada pada tahun 2003.
Disampaikan saksi H. Husni Thamrin, untuk tanah yang menjadi objek tukar guling oleh Murman berdasarkan berkas hibah, tanah tersebut adalah tanah Pemkab Seluma dan bukan tanah milik Murman.
"Pada tahun 2003 tiga itu saya diberikan berkas hibah tanah dari Pemkab Bengkulu Selatan untuk wilayah gedung pemerintahan saat ini, dan juga di Kelurahan Sembayat dan saya tidak tahu tanah mana yang ditukar gulingkan oleh Murman," ungkap Husni Thamrin.
BACA JUGA: 3 Raperda Disahkan, Bupati Mian Pastikan Gandeng Ulama dan Ponpes Dalam Pembangunan
BACA JUGA:TPG Triwulan VI untuk Guru di Bengkulu Ditarget Cair Desember ini
Sementara itu JPU Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan saksi yang dihadirkan kemarin adalah deretan para pejabat yang pada 2003 hingga 2014. Dan keterangan saksi menguatkan dakwaan JPU.
"Hari ini (kemarin, red) para saksi turut menguatkan dakwaan penuntut umum, yaitu perihal kebenaran kepemilikan lahan yang menjadi objek tukar guling," ungkap Gufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan juga diungkapkan tanah Murman tidak ada dan tanah yang ditukar bukanlah miliknya.