KORANRB.ID – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk dalam database Tenaga Non-Asn dan terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran (TA) 2024.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor: 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.
Dimana, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
BACA JUGA:PPPK Tahap II Total 916 Pendaftar di Bengkulu, Tenaga Teknis Paling Diminati
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS Masih Berlangsung di Kaur, Saber Pungli Ingatkan Ini
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut. Pertama, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keempat kepada Menteri.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Dalam Perekrutan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan
Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesembilan, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.