Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesembilan, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Untuk selengkapnya, dapat langsung membukan link putusan berikut ini.
https://drive.google.com/file/d/19E0ilEGybCNnor3PZOnk2IGwXiYNst1b/view
Kategori :