KORANRB.ID - Sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, pemerintah kembali akan memberikan jatah libur dan cuti bersama di bulan Desember 2024.
Kebijakan ini memberikan masyarakat, khususnya pekerja, kesempatan untuk menikmati waktu tambahan bersama keluarga atau orang terdekat selama diberikannya jatah libur dan cuti bersama.
Dengan adanya cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan perjalanan atau berkumpul bersama keluarga di penghujung tahun.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu libur akhir pekan dan cuti bersama 2024 ini dengan bijak, baik untuk kegiatan keluarga maupun perjalanan akhir tahun.
Waktu libur yang cukup ini memberikan kesempatan untuk menikmati waktu bersama orang-orang terdekat, mengunjungi keluarga, atau sekadar beristirahat setelah setahun penuh bekerja.
Di bulan Desember 2024, terdapat momen perayaan keagamaan. Yakni, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu 25 Desember 2024. Mengacu pada Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 Januari 2024, cuti bersama hari raya Natal ditetapkan hanya selama 1 hari pada Kamis, 26 Desember 2024.
Terkait perayaan hari raya Natal, masyarakat dapat menikmati libur selama dua hari pada Rabu, 25 Desember - Kamis, 26 Desember 2024. Sepanjang 2024 ini sendiri, pemerintah telah memberikan 7 kali momen cuti bersama terkait dengan perayaan keagamaan.
Pertama, Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Kedua, Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Ketiga, Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
BACA JUGA:Bisa Mengatur Peredaran Darah! Berikut 5 Fakta Unik Burung Great Tit, Hidup di Sekitar Manusia
Keempat, Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
Kelima, Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
Keenam, Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah