KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang (non aktif), Roland Yudishtira 'melawan'.
Sejak kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang mencuat, Sekwan non aktif terus disibukkan dengan menjalani rangkaian pemeriksaan di Kejari Kepahiang.
Hingga akhirnya, penyidik Kejari telah menaikkan status penanganan perkara menjadi Penyidikan (Dik) awal Desember 2024.
Pemkab Kepahiang pun bereaksi, dengan mencopot jabatan Sekwan dan sementara mengisinya dengan pelaksana tugas (Plt) mulai awal pekan ini.
BACA JUGA:210 Personel Polres Rejang Lebong Siap Amankan Nataru 2025
Karena ini pula, Sekwan non aktif mempertanyakan langkah yang sudah diambil Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
Melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian, SH, Jumat 20 Desember secara tegas mempertanyakan pencopotan jabatan yang dialami kliennya.
Menurutnya, langkah yang sudah diambil bupati sangat tergesa-gesa.
Dengan status Sekwan non aktif masih sebatas saksi, pencobotan jabatan dianggap di luar kelaziman.
BACA JUGA:Mediasi Konflik, PT Agricinal Mau Tunjukkan Sertifikat Lahan, Warga Minta Pemasangan Patok
"Klien kami, selaku Sekwan Kepahiang sudah dinonjobkan bupati Kepahiang.
Kami pertanyakan kepada bupati, atas dasar apa pencopotan teradap klien kami.
Menurut kami, status klien kami dalam perkara saat ini masih sebatas saksi, belum ada penetapan selanjutnya.
Kami sesalkan, karena apa yang dilakukan bupati terkesan tergesa-gesa, tak profesional dan tidak tertib administrasi," papar Joni Bastian.