BKD Tunggu Salinan Putusan Oknum Guru yang Divonis 78 Bulan Penjara

Jumat 20 Dec 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu salinan putusan terdakwa SA yang merupakan Guru di salah satu SMA di Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos.

"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan terhadap SA. Setelah kita dapatkan salinan, akan melakukan rapat hingga sidang disiplin bagaimana nasib SA selanjutnya," ungkap Gunawan.

Gunawan mengaku hingga kemarin, 20 Desember 2024, salinan putusan SA belum diterima.

Terpisah Anggota Komisi IV Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH juga soroti PNS yang sedang menjalai proses hukum ini.

BACA JUGA:Suarakan Semangat Bela Negara Indonesia Maju

BACA JUGA: Gedung Baru Perpustakaan Kota Bengkulu Akan Dibangun 2026 Mendatang

Usin juga mengecam tindakan yang dilakukan PNS ini.

“Kita sangat mengecam tindakn PNS ini dan kita minta BKD untuk melakukan tindakan tegas terhadap orang ini atau dilakukan pemecatan secara tidak hormat,” tegas Usin.

Selain itu juga Usin meminta untuk untuk pihak terkait baik itu PPA atau yang lain tolong beri perlindungan terhadap korban jangan sampai psikisnya terguncang akibat permasalahn ini.

“Untuk korban sendiri kita minta untuk turut dilindungi oleh instansi terkait sebab pastinya psikis korban terganggu,” tutup Usin.

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa SA divonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau setara dengan 78 bulan penjara.

BACA JUGA:Sempat Tertunda Cuaca, BBM ke Enggano Akhirnnya Dikirim, Ini Rinciannya

BACA JUGA: 2025 Mendatang, Setiap Kecamatan di Kota Bengkulu Akan Miliki Sekolah Lansia

Vonis terhadap SA dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 17 Desember 2024.

Kategori :