KOTA MANNA, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan pihaknya bukan tergugat dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja pihak Bawaslu siap menghadapi sidang di MK tersebut sebagai pihak terkait.
Meskipun bukan berstatus pihak termohon dalam gugatan sengketa Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun, Bawaslu Bengkulu Selatan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada yang bergulir di MK.
BACA JUGA:Ekspor Produk Halal Indonesia Tembus Rp673,90 Triliun
Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP menerangkan Bawaslu akan mengikuti sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK sebagai pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan bukanlah pihak tergugat dalam sengketa Pilkada tersebut, yang diajukan pihak pemohon pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada), yaitu pasangan nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto kepada termohon KPU Bengkulu Selatan.
"Menyikapi adanya gugatan ke MK, Bawaslu Bengkulu Selatan siap. Karena Bawaslu Bengkulu Selatan sebagai pihak terkait bukan lihat tergugat," ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI untuk membahas tentang pengawasan dan sengketa Pilkada yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ternyata Banyak Manfaat Ajak Anak Berbelanja
Pertemuan tersebut merupakan agenda Bawaslu RI, khususnya bagi Bawaslu yang terdapat sengeketa Pilkada.
"Kita akan berangkat ke Jakarta, karena ada undangan dari Bawaslu RI dan didampingi Bawaslu Provinsi Bengkulu," katanya.
Hasan juga menjelaskan pihaknya siap menghadiri sidang MK mengenai sengketa Pilkada tersebut.
Bahkan akan mempersiapkan pertanyaan yang akan disampaikan MK pada persidangan nanti.
BACA JUGA:Nataru, Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan Bagi Masyarakat Merayakan