"Bawaslu pastinya nanti dimintai keterangan dan kami akan siap menjawab pertanyaan yang diminta MK," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hasan juga menjelaskan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan akan menghadapi sidang gugatan Pilkada tanpa pengacara pendamping.
Namun, mereka meyakini bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan siap memaparkan materi dan jawaban yang diminta MK pada sidang sengketa Pilkada nanti.
"Kalau pengacara pendamping, untuk sejauh ini Bawaslu Bengkulu Selatan tidak menyiapkan pengacara pendamping," pungkasnya.
Kategori :