SELUMA - UPTD PPD Samsat Kabupaten Seluma mencatat saat ini total 792 unit Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini diungkapkan Kepala UPTD PPD (Samsat) Seluma, Alam Nasrah, M. Pd.
Adapun totalnya hampir mencapai miliaran, tepatnya Rp991.227.500.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari 5 jenis kendaraan, yaitu penumpang, bus, barang, khusus dan roda dua.
"Bukan hanya sepeda motor ataupun mobil minibus, namun ada 5 jenis kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Jika dihitung totalnya sekitar Rp 991 juta. Untuk kendaraan mobil itu masuk dalam jenis penumpang," ungkap Alam Nasrah.
BACA JUGA:Duh! Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Banyak Tidak Laku
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih Tunggu Keputusan KPU
Disampaikan Alam Nasrah, rincian dari 792 unit tersebut yakni penumpang 60 unit dengan nominal Rp208 juta, bus 4 unit dengan nominal Rp28 juta, barang 106 unit dengan nominal Rp443 juta, khusus 0 unit dengan nominal Rp0, dan roda dua 622 unit dengan nominal Rp310 juta.
"Jadi dari 792 unit tersebut, terbanyak ada pada sepeda motor dengan jumlah total 622 unit. Namun untuk tagihan pajak total terbesar Rp 443 juta," sampai Alam Nasrah.
Fakta uniknya, Alam Nasrah mengungkapkan sebanyak 792 unit tersebut bukan hanya menunggak selama 1 tahun, namun ada yang 2 hingga 3 tahun.
Bahkan ada yang sudah mati pajak platnya. Ini mengindikasikan minimnya rasa tanggungjawab oleh para instansi pemilik kendaraan untuk menunaikan niat sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Rampung Disalurkan di Mukomuko, 10 Parpol Dapat Rp550 Juta
BACA JUGA:Dugaan Pungli, Saber Pungli Bakal Panggil Pjs Kades
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Provinsi Bengkulu telah melaksanakan beberapa kali pemutihan pajak melalui Samsat di seluruh Kabupaten / Kota.
"Ini terhitung hingga 19 Desember saja dan kemungkinan masih bertambah. Jumlah tersebut bukan hanya rekap 1 tahun, namun rekapan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya," imbuh Alam Nasrah.