Diungkapkan Alam, saat ini UPTD Samsat Pemkab Seluma sudah menyurati Pemkab Seluma untuk dapat segera membayarkan pajak randis tersebut.
Karena nantinya hasil dari pembayaran tersebut juga akan kembali masuk ke kas daerah (Kasda) Seluma melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah, Stabilkan Harga Bapok Jelang Nataru
BACA JUGA:Lelang Mes Pemda Lebong di Bandung Batal Tahun Ini, PAD Tidak Tercapai Target
"Diharapkan dengan disurati, maka Bupati Seluma dapat segera memerintahkan instansi terkait untuk dapat segera membayarkan pajaknya," jelas Alam.
Terkait randis yang tidak membayar lantaran dilelang, Alam juga menambahkan bahwa meskipun dilelang sebaiknya dilakukan upaya balik nama, karena tunggakan pajak akan dihapus jika ada laporan balik nama ke pemilik baru.
"Penunggakan ini sebenarnya cukup disayangkan, karena saat program pemutihan pajak tidak juga dimanfaatkan kesempatannya untuk melunasi pembayaran pajak yang bahkan hingga bertahun tahun belum dilunasi, ada yang dua tahun hingga lima tahun lamanya," pungkas Alam.
Sekadar informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma mencatat realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp1,75 miliar, artinya saat ini tersisa Rp50 juta dari target pajak sektor PBB tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan PMMI Bengkulu Lolaborasi Wujudkan Kabupaten Inklusif
BACA JUGA:12 Capaian Inspektorat Bengkulu Utara, OPD dan Desa Diingatkan Soal Pelaporan Akhir Tahun
Hal dibenarkan Bapenda Seluma, Suparjoh. Atas hal ini ia pun optimis capaian tersebut melebihi target.
"Alhamdulillah untuk realisasi PAD dari sektor PBB sampai Oktober mencapai Rp1,75 miliar. Tentu ini akan bertambah dan kita optimis akhir tahun target Rp1,8 miliar tercapai bahkan terlampaui,” sampai Suparjo.
Suparjoh mengungkapkan adapun faktor penghambat realisasi PAD sektor PBB tercapai, yakni saat menagih pajak PBB di masyarakat ternyata ada yang mempunyai sertifikat ganda.
Kemudian adanya perbedaan nama antara sertifikat tanah dan bangunan dengan nama wajib pajak di tagihan PBB, hal ini menyebabkan masyarakata tidak membayar.
Dengan demikian, Suparjoh berharap agar para Camat, Kades dan Lurah yang merupakan ujung tombak dalam penagihan PBB.
Dapat memaksimalkan upaya penagihan kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.