Dahulu, sudah biasa jika kami mendapatkan laporan dalam sebulan ada 2-3 unit motor hilang.
Sekarang, zero insiden curanmor di RSUD," papar Iswarno.
Dijelaskan, pengelolaan parkir elektrik dikendalikan pihak ketiga dengan masa kontrak hingga 5 tahun.
Selama masa kerja itu lanjutnya, tetap akan ada evaluasi dari manajemen RSUD Kepahiang.
BACA JUGA:Hingga Desember, Realisasi Pajak Hotel Baru 90 Persen
Mengenai target pendapatan dari sektor parkir, disampaikan Iswarno ditetapkan Rp30 juta per tahun.
"Pasti akan tetap ada evaluasi selama masa kontrak berjalan.
Kita akan pantau terus perkembangannya," sampai Iswarno.
Disinggung mengenai kondisi lahan parkir yang masih jauh dari kata memuaskan, diakui akan menjadi salah satu bahan evaluasi ke depan.
BACA JUGA:Sempat Ditutup Karna Cuaca, Wisata Kepala Siring Dibuka Kembali
"Kita paham jugakan, pihak ketiga telah mengeluarkan modal besar untuk menerapkan parkir elektrik ini.
Pelan-pelan, layanan maksimal khususnya terhadap lahan parkir ini jadi perhatian kita," papar Iswarno.
Sebagai gambaran, terkait tarif parkir di Kabupaten Kepahiang belum mengalami perubahan.
Mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif parkir di Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda 2, serta Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.
Sedangkan di RSUD Kepahiang, sepeda motor Rp2.000 per jam ditambah Rp 1.000 maksimal Rp 10.000, roda empat Rp3.000 per jam ditambah Rp1.000 maksimal Rp15.000 dan truk Rp25.000.