BINTUHAN, KORANRB.ID - Hingga penghujung tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur belum juga menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran saat ini proses rekapitulasi di tingkat MK masih berlangsung.
Hal ini membuat penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih belum bisa dilakukan.
Sebagaimana diketahui, untuk pengumuman penetapan Paslon terpilih KPU Kaur sifatnya hanya menunggu petunjuk dari MK yakni BRPK.
Setelah BRPK diterima nanti barulah KPU Kaur bisa menentukan jadwal penetapan Paslon terpilih.
BACA JUGA:Honor PPT dan Pengelola Keuangan Segera Dibayar, Tapi Tidak Full
"Penetapan Paslon kita sifatnya masih menunggu BRPK dari MK keluar dulu, sampai sekarang belum ada petunjuk," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo Senin, 23 Desember 2024.
Tony mengaku, dari informasi yang dirinya dapatkan BRPK tersebut paling lambat akan disampaikan oleh MK pada awal bulan Januari mendatang.
Barulah nanti setelah BRPK didapatkan KPU Kaur akan membuat jadwal penetapan Paslon terpilih.
Yang mana jika melihat dari keputusan PKPU 18 disebutkan bahwa pengumaman penetapan Paslon terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah KPU menerima BRPK dari MK.
BACA JUGA: TEGUH Matangkan Program 100 Hari Kerja, Fokus Digitalisasi dan Pemerataan Pegawai
"Awal Januari paling lambat BRPK akan keluar, barulah nanti bisa dilakukan penetapan Paslon terpilih,"ujar Tony.
Dijelaskannya, pengumaman Paslon terpilih nanti KPU Kaur akan melakukan penetapan melalui forum rapat pleno terbuka mengundang seluruh instansi terkait.
Kemudian Paslon terpilih, dan juga pihak lainnya.
Pengumaman juga akan di muat di laman KPU Kaur, dan tahapan selanjutnya setelah itu KPU Kaur akan melakukan pengajuan untuk jadwal pelantikan Bupati dan Bupati Kaur terpilih.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rapat Evaluasi Pilkada