"Untuk jenisnya memang sabu yang mengalami kenaikan trend cukup tinggi diangka 150 persen, sedangkan ganja 100 persen atau sama. Sedangkan obat obatan tahun ini nihil," ungkap Kasat Resnarkoba.
Sedangkan untuk jumlah tersangka juga mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2023 tersangka ganja 6 orang kasus, ekstasi 0 orang, sabu 4 orang, tembakau gorilla 0 orang, dan obat obatan 1 orang, total 11 orang.
Sedangkan ditahun 2024 tersangka ganja 9 orang kasus, ekstasi 0 orang, sabu 6 orang, tembakau gorilla 0 orang, dan obat obatan 0 orang, total 15 orang. Artinya total kenaikan trend ada 136 persen.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rapat Evaluasi Pilkada
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Bersama Media, Polres Lebong Gelar Turnamen Billiar
"Untuk ganja dan sabu sama sama mengalami kenaikan trend 150 persen, sedangkan obat obatan nihil ditahun ini," imbuh Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus terakhir yakni pada Selasa sore 3 Desember 2024 lalu di jalan lintas bengkulu-manna Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Pelakunya adalah 2 warga Kota Bengkulu yakni DS (41) dan AW (40) diringkus usai "tertangkap basah" menyimpan sabu sabu.
Dari hasil penggeledahan polisi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket kecil diduga jenis sabu sabu yang tersimpan didalam kotak rokok dan dibungkus kantong plastik bening klip merah. 1 unit Handphone merk vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Astrea Prima dengan nomor polisi BD 3729 KK.
Diterangkan Kasat Resnarkoba, pengungkapan ini berawal pada Minggu 1 Desember 2024, di mana Sat Resnarkoba Polres Seluma mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di TKP.
Atas dasar laporan Informasi masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH memimpin proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku.
Diketahui kedua pelaku membeli sabu dari salahsatu jaringan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu.
Atas hal tersebut, saat ini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peredarannya, karena sangat meresahkan warga dan dapat berdampak buruk bagi penggunanya.
Dalam pengungkapan terakhir ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukuman penjaranya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.