KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2024 masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat tersebut, yang berisi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), akan menjadi dasar untuk menentukan apakah hasil Pilkada akan digugat atau ada sengketa lain yang perlu diselesaikan.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, menjelaskan bahwa sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih bisa dilakukan, pihaknya harus menunggu surat resmi dari MK. Surat ini penting karena akan memberi kepastian apakah ada sengketa hasil Pilkada yang perlu diproses lebih lanjut.
“Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih memang belum bisa dilakukan sampai ada surat dari MK yang berisi Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Surat ini akan mengonfirmasi apakah ada sengketa atau tidak,” ujar Ujang.
BACA JUGA:Pekerjaan Selesai Oktober, Proyek Air Bersih BPPW di Kaur Belum Bisa Dinikmati
BACA JUGA:ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula
Diketahui Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong telah digelar pada 27 November 2024. Setelah pemungutan suara, KPU Rejang Lebong menggelar rapat pleno terbuka pada 3 Desember 2024 untuk merapikan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 1, M Fikri Thobari dan Hendri, meraih 63.691 suara dan unggul atas pesaingnya.
Sementara pasangan nomor urut 3, Syamsul Effendi dan Juhendra Siregar, memperoleh 52.806 suara, dan pasangan nomor urut 2, Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah, mendapatkan 28.035 suara.
“Meski hasil penghitungan suara sudah diumumkan, penetapan calon terpilih masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Tiga Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meraih Predikat Desa Sadar Hukum
Ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan sengketa.
Meskipun kita ketahui bahwa tidak ada hasil Pilkada Rejang Lebong yang digugat ke MK, namun secara prosedural kita tetap harus menunggu surat dari MK,” bebernya.
Ujang menegaskan bahwa KPU tidak bisa terburu-buru dalam menetapkan calon terpilih sebelum ada kepastian hukum dari MK.