Barang Bukti Setengah Ton, Tersangka Penimbunan BBM Warga Desa Kembang Seri Ditahan Jaksa

Rabu 25 Dec 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Ditreskrimsus Polda Bengkulu limpahkan satu tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Satu tersangka yang dilimpahakan dijerat Undang-Undang Migas hingga hukuman penjara menanti.

Disampikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK, MH. melalui Kasubdit IV Tipiter Kompol Jeri Antonius Nainggolan, S.IK, MH, didampingi Panit 2 Subdit Tipidter Iptu Gunawan, S.Ikom, MM, bahwa tersangka yang dilimpahkan berinisial HM (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dari tangan tersangka HM Ditreskrimsus Polda Bengkulu amankan ratusan liter BBM jenis Bio Solar.

BACA JUGA: Hari 'Terjepit', Jumat ASN Pemkab Kepahiang Wajib Masuk Kerja

BACA JUGA:16 Warga Binaan di Bengkulu Dapat Remisi Khusus Natal

“Kita sudah melimpahkan satu tersangka dengan kasus penimbun BBM dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Gunawan.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Oktober 2024 lalu. 

Selain menerima tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa BBM subsidi jenis Solar. Jaksa juga telah memeriksa kualitas BBM Bio Solar tersebut ke UPT Pelayanan Metrologi Legal Bengkulu.

Penelitian sangat berfungsi untuk memastikan kualitas Bio Solar yang disita. 

BACA JUGA:Aksi Rampok Bersenpi Sisakan Trauma Bagi Korban, Ditodong dan Disekap dalam Kamar Mandi

BACA JUGA:Kemenperin Inisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway

"Satu tersangka untuk kasus penimbunan BBM jenis Bio Solar hasil dari ungkap kasus Polda Bengkulu yaitu tersangka HM, dan disertai barang buktinya lebih kurang setengah ton sudah kita nyatakan lengkap secara berkas sudah terima kita pelimpahannya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan hasil pemeriksaan yang didapat yaitu tersangka membeli Solar dari SPBU Ujung Karang menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan tersangka bahkan tersangka menggunakan dua unit mobil, Isuzu Elf dan Isuzu Panther. 

Untuk dua mobil tersebut tangkinya telah dimodifikasi, satu tangki standar dan satu tangki yang sudah dimodifikasi. 

Kategori :