KORANRB.ID – Hari Jumat, 27 Desember 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong wajib ngantor.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, hari libur Natal terhitung 25 Desember dan 26 Desember 2024.
“Tanggal 27 Desember, ASN dan THLT Lebong sudah kembali bekerja. Kita ingatkan agar semua ASN dan THLT wajib masuk kerja,” kata Wince Kamis, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Stok Pangan di Lebong Aman, Diyakini Tidak Akan Terjadi Lonjakan Harga
BACA JUGA:Dinas PPKBP3A Kepahiang Tangani Trauma Anak Korban Rampok
Jika ada ASN dan THLT menambah hari libur, dipastikan akan ada sanksi yang akan diberikan.
Meski ada sanksi, Wince masih enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada ASN dan THLT menambah libur.
“Sanksi pasti ada. Sanksinya apa, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” ucapnya.
BACA JUGA:Libur Sekolah Dimulai, Pelajar Diminta Tidak Melupakan Pelajaran
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Mukomuko Intensifkan Pengawasan di Sekolah
Wince mengingatkan kepada seluruh ASN dan THLT di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak melanggar aturan yang ada dan masuk kerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kami sampaikan, jangan tambah libur,” tegasnya.
Wince meminta semua ASN dan THLT di jajaran Pemkab Lebong disiplin dalam bekerja agar pelayanan kepada masyarkat bisa terus berjalan.