Nasib ASN Terdakwa Perkara Tipikor Dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Tidak Aman

Jumat 27 Dec 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) satu terdakwa perkara korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 yang telah merugikan negara Rp1,2 miliar tidak  aman.

Disdik Kota Bengkulu tunggu putusan inkrah.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan  (Disdik) Kota A.Gunawan.S.Sos bahwa untuk saat ini pihaknya belum menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun jika hal itu sudah didapatkan maka mereka akan mengajukan tindak lanjut ke BKD.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Gandeng BPTD, Ramp Check ke Perusahaan Otobus

BACA JUGA:Di Luar Negeri Dianggap Beracun, Ternyata Kangkung Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan

"Untuk terdakwa yang Bendahara yaitu Yudarlanadi masih aktif dan kita masih menunggu keputusan pengadilan dan setelan itu kita akan mengajukan nasib terdakwa ke BKD untuk proses lebih lanjutnya," ungkap Gunawan pada RB 27 Desember 2024.

Kalau untuk satu terdakwa memang sudah tidak aktif lagi status ASNnya. Sebab sebelum masuk proses penyelidikan terdakwa imam Santoso sudah dinyatakan pensiun.

"Untuk Terdakwa Imam itu sudah pensiun jadi hanya satu saja yang akan kita ajukan lebih lanjut nasibnya," terang Gunawan.

Lebih lanjut Gunawan memastikan bahwa meski perkara ini terus bergulir namun proses belajar mengajar di SMPN 17 Kota Bengkulu tetap berjalan dengan biasanya tidak ada yang beruba sama sekali.

BACA JUGA:5 Ciri-Ciri Pohon Pisang Terserang Penyakit

BACA JUGA:Mengonsumsi Air Dingin Setelah Makan Bisa Memicu Kanker, Ini Penjelasannya

"Kondisi di sekolah itu sekarang berjalan dengan lancar baik itu  proses belajar maupun mengajar," terang Gunawan

Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu Komisi I Kusmito Gunawan, SH, MH juga turut menyoroti hal tersebut menurut Kusmito untuk perkara ini memang harus melihat secara pasti.

Sebab apa yang dilakukan terdakwa itu masih bertarung di tingkat pengadilan jika itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka harus ada proses yang lebih lanjut untuk para terdakwa.

Kategori :