KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan kepala sekolah SMK IT AL Malik AS sebagai tersangka dana BOS dan dana hibah tahun 2021-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa, penanganan kasus dana BOS dan dana Hibah SMK IT AL Malik tahun 2021-2022 ditemukan indikasi korupsi.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus SMK IT AL Malik Terkendala Saksi Ahli
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH mengatakan, jaksa penyidik telah menemukan bukti yang kuat dan cukup untuk menetapkan tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah pula dilaksanakan ekspose perkara penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selaran telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AS (kepala sekolah SMK IT AL Malik red),” ucap Kajari
BACA JUGA:TPG Triwulan III Guru SMA/SMK dan Tamsil Cair, Guru di Bawah Pemkot Diminta Bersabar
Penetapan tersangka ini sambung Kajari berdasarkan surat tanggal 27 November 2023.
Hanya saja, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AS saat ini belum dilakukan penahanan oleh Jaksa. Jaksa penyidik beralasan tersangka masih bersikap kooperatif.
“Belum ditahan, masih kooperatif (tersangka red,” kata Kajari.
Sedangkan untuk kerugian negara terhadap Kasus ini, Kasi Pidsus Bengkulu Selatan Dafit Riadi menerangkan masih dalam proses penghitungan di BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Ketua Baznas BS Jadi Tersangka Korupsi Dana Umat
Sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu Selatan mulai melakukan penyelidikan kasus bulan Juni 2023 lalu. Penyidik telah melakukan penggeledahan di SMK IT AL Malik dan berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah dan Dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.(tek)