Oleh Pemprov Bengkulu, sesuai apa yang diinginkan masyarakat pemiliki kendaraan.
“Program pemutihan ini yang pastinya sangat menguntungkan. Untuk di tahun 2025 mendatang, kami belum mendapat petunjuk apakah masih ada atau berakhir,” sampainya.
BACA JUGA:IKM Dituntut Melek Teknologi, Bimbing Startup Hadirkan Solusi
BACA JUGA:SPMT Pastikan Kelancaran Bongkar Komoditas Beras
Lanjutnya, untuk sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini telah berakhir. Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.
“Karena program pemutihan telah berakhir. Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan diberlakukan tarif normal kembali. Dengan tetap membayar denda, administrasi dan SWDKLLJ,” tandasnya.