Pelamar PPPK Tahap II Mukomuko Capai 930 Orang

Senin 30 Dec 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sehingga tenaga honorer ini masih memiliki kesempatan yang sama dengan pendaftar tahap l.

BACA JUGA:IKM Dituntut Melek Teknologi, Bimbing Startup Hadirkan Solusi

BACA JUGA:SPMT Pastikan Kelancaran Bongkar Komoditas Beras

“Untuk jumlah kuota penerimaan PPPK tetap sama dengan tahap l, hanya saja jalur pendaftaran seleksi yang berbeda. Jika yang tahap l harus terdaftar di data base BKN. Di tahap ke ll khusus untuk tenaga honorer yang sudah 2 tahun bekerja, sebelumnya tidak terdaftar di data base,” jelas Niko.

Niko juga mengatakan, nantinya untuk tenaga honorer yang tidak lulus akan dijadikan PPPK paruh waktu. 

Di mana hal ini sengaja disiapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi PPPK. 

Sebab meskipun belum pasti waktunya, berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer daerah. Namun hal tersebut akan terjadi maka dari itu segala sesuatunya harus dipersiapkan.

“Kalau nanti mereka tidak lulus, akan kita arahkan mereka ke PPPK paruh waktu. Sebab hal ini dilakukan untuk mendukung terkait rencana penghapusan tenaga honorer,” sampainya.

Niko menyebutkan, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkup Pemkab Mukomuko. Mereka ini berpeluang menjadi PPPK tahun ini, jika lulus seleksi. 

BACA JUGA:SPMT Pastikan Kelancaran Bongkar Komoditas Beras

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Disambut Pemkot Bengkulu

Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, mereka akan diangkat kalau ada anggaran yang cukup. Untuk gaji dan mengganti jabatan PPPK yang meninggal dunia dan sebagainya.

“Yang pastinya tahapan penerimaan PPPK masih berjalan, maka dari itu untuk pelamar segera persiapkan segala sesuatunya,” tandasnya. 

Sekadar mengulas, Pemkab Mukomuko memastikan seluruh tenaga non-ASN masih akan tetap bekerja tahun 2025 mendatang. 

Meskipun Pemerintah daerah (Pemda) mulai dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak berlakunya Undang-Undang ASN. 

Di mana hanya ada 2 kategori pegawai ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kategori :