Temuan BPK! Makan Minum sampai BOK Ratusan Juta di Dinkes Kepahiang, Tajri: Tetap Saya Cicil

Minggu 05 Jan 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Dari jumlah tersebut, BPK mencatat ada pembayaran perjalanan dinas ganda di 10 Puskesmas sebesar Rp24 juta, perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Rp1 juta (sudah disetor per 18 April 2024).

BACA JUGA:Waspada Pencurian Ternak, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Kaur

BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh Pelajar Mulai Masuk Sekolah, Nambah Libur, Siap-siap Disanksi

Dikonfirmasi, Minggu 5 Januari 2024 Kadis Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan mengklaim sudah mencicil sejumlah temuan BPK sebagaimana tertuang dalam LHP 2023. Menurutnya, sejumlah temuan terjadi lebih disebabkan persoalan kesalahan administrasi semata. 

"Untuk makan minum kan hanya persoalan administrasi saja. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Tapi, tak mengapa yang namanya utang tetap harus dibayar. Tetap saya cicil," beber Tajri. 

Mengenai temuan BPK lainnya di Dinkes Kepahiang, Tajri meyakinkan sudah melunasi semua catatan BPK.

"Untuk BOK telah lunas, sudah selesai semua," tambah Tajri. Terkait tindak lanjut temuan BPK di Dinkes Kepahiang, saat coba dikonfirmasi balik Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP belum memberikan respon. 

BACA JUGA:Libur Nataru Usai, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Kaur Masih Tinggi

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Hanya 3 Perusahaan Bayar CSR, Alasannya Tidak Masuk Akal

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

Artinya, tenggat waktu tindak lanjut sudah lewat. Hal ini, jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Pemuda BS Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik PT ABS versus Masyarakat

BACA JUGA:Buru Pajak, BKD Kabupaten Kepahiang Libatkan Jaksa

Terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 di Dinkes Kabupaten Kepahiang, BPK telah merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar memerintahkan Kadis Kesehatan memerintahkan bendahara pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Kadis Kesehatan juga diminta memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp122,17 juta dan menyetorkannya ke kas daerah. 

Kategori :