2 PNS Indisipliner di Mukomuko dalam Satu Tahun, Terancam Dipecat

Senin 06 Jan 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Nantinya tim ini akan diberikan SK Bupati Mukomuko, sehingga tim bisa bekerja dengan payung hukum yang kuat untuk mengambil keputusan seperti apa tindak lanjut dari PNS Indisipliner tersebut.

“Kalau surat pelimpahan sudah ada maka kita bentuk tim pemeriksaan yang dibekali SK Bupati nantinya,” sampainya.

Sebab disampaikan Niko, penanganan disiplin PNS tengah menjadi fokus Pemkab Mukomuko. 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan Tes CPNS, Pemkab Kaur Masih Menunggu Petunjuk BKN

BACA JUGA:Tidak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo

Maka dari itu, meski mempunyai alasan yang kuat, seorang PNS juga dituntut untuk menjalani tugas. 

Kecuali kejadian yang dialami yang bersangkutan langsung dan tidak memungkinkan masuk kantor atau menjalani tugas. 

‘’Boleh kalau yang bersangkutan berhalangan hadir menjalani tugas sebagai PNS. Dengan solusi mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Di sana ada kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang bisa diterapkan,” paparnya.

Dijelaskan Niko, terkait pelanggaran PNS semua diatur di dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi. 

Hingga pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“Kalau sanksi semua sudah tertuang diaturan hingga adanya pemecatan, maka dari itu kita akan lakukan pemeriksaan dulu sebelum diambil sanksi tegas,” tandasnya. 

Kategori :