Guru Terdakwa Asusila Siswi SMA di Bengkulu Terancam Dipecat

DEPAN: Tampak dari depan gedung Pengadilan Negeri Bengkulu tempat perkara asusila yang dilakukan terdakwa SA disidangkan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Terdakwa perkara asusila yang menyeret oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SA (46) yang berdinas di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bengkulu terancam dipecat.

Disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, S.Sos. bahwa untuk putusan status PNS oknum guru yang tersandung perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu saat ini masih nonaktif sementara.

"Untuk saat ini status dari oknum guru tersebut masih nonaktif sementara untuk status lengkapnya kita masih menunggu," ungkap Gunawan Suryadi.

Ia melanjutkan bahwa status lengkapnya akan dibahas di rapat, namun pembahasan tersebut akan digelar jika oknum tersebut sudah divonis secara sah dan vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Polres Kaur Kembali Tanam Jagung

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Begal Payudara, ASN Pemkab Seluma Tidak Ditahan

"Kalau sudah inkrah putusannya maka kita akan melakukan rapat disiplin untuk oknum guru tersebut dan disanalah nantinya akan ditentukan dipecat atau tidak," terang Gunawan Suryadi.

Ditegaskan Gunawan Suryadi bahwa jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka proses disiplin akan dilakukan dan jika kasusnya sangat berat maka tindakan tegas akan dilakukan.

"Bukan hanya oknum yang sedang menjalani proses hukum saat ini saja yang di berikan tindakan tegas, namun untuk semua ASN yang melakukan perbuatan hukum yang berat BKD akan melakukan tindakan kita mau semua ASN di Provinsi Bengkulu ini menjadi pelayan yang baik,” terang Gunawan Suryadi.

Terpisah Anggota Komisi I Dewan Perwakil Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH juga soroti PNS yang sedang menjalai proses hukum ini Usin juga mengecam tindakan yang dilakukan PNS ini.

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi

BACA JUGA: Anggota DPR Erna Sari Dewi Janji Bantu UMKM Seluma

“Saya rasa apa yang diberikan pihak BKD tehadap SA terdakwa perkara asusila ini sudah tepat yaitu menonaktifkan sementara ini dan kami dari dewan juga meminta untuk memproses stelah putusan hakim berkekutan tetap nantinya,” ungkap Usin.

Ia melanjutkan bahwa kasus yang dilakukan oknum guru ini adalah kasus yang tidak sepatutnya dilakukan oleh guru dan Usin minta proses hukum dengahn tegas oknum guru ini.

Tag
Share