BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan pendaftaran penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kembali diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan terkait kembali diperpanjangnya masa pendaftaran PPPK tahap II tersebut.
Jika sebelumnya sudah diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan jika pendaftaran PPPK tahap II kembali diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025.
“Iya memang benar pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang kembali hingga tanggal 15 Januari 2025. Kepada tenaga honorer yang belum mendaftar untuk segera mendaftar. Begitu juga untuk honorer yang belum menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera diselesaikan,” ungkapnya
BACA JUGA:1.125 Peserta Lulus Seleksi PPPK Benteng Tahap I, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Kabag Log, Kasat Intelkam dan Kapolsek Seluma Timur Polres Seluma Dimutasi, Ini Nama Penggantinya
Awalnya penutupan pendaftaran tahap II pada tanggal 31 Desember 2024, beberapa waktu lalu BKN menerbitkan surat edaran kalau masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Saat ini BKN kembali mengeluarkan surat edaran terkait kembali diperpanjangnya masa pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025.
Namun berdasarkan jadwal terbaru yang dikirim BKN, untuk perubahan jadwal hanya terjadi di item pendaftaran saja.
Untuk tahapan seleksi PPPK tahap II yang lainnya tak ada mengalami perubahan dan masih sama seperti yang lama.
BACA JUGA:Dua Pasar di Kota Bengkulu Akan Direnovasi, Anggarannya hingga Rp400 Juta
BACA JUGA:Dikejar Pengendara dengan Parang, Motor Hilang, Pelajar Asal Bengkulu Selatan Lapor Polisi
“Hanya masa pendaftaran saja di perpanjang. Untuk tahapan lainnya seperti pengumuman seleksi adminitrasi, pelaksanaan seleksi kompetensi dan lainnya sebagainya tak mengalami perubahan,” sampainya
Disisi lain pihaknya meminta kepada peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera diselesaikan. Jangan sampai tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit.
Apabila tidak menyelesaikan hingga submit, maka dipastikan peserta tersebut tidak akan lulus tahapan verifikasi pemberkasan. Berdasarkan data, masih sangat banyak peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit.