Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Selasa Pukul 23.59 WIB, Ini Syarat Honorer yang Bisa Ikut Seleksi
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.-foto: bkn/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup pada hari Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2.
Perpanjangan pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
BACA JUGA:Setelah Diberhentikan, Kades Terancam Pidana, Inspektorat Audit Investigasi Dana Desa Suka Bandung
Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 Desember 2024 hingga hingga 7 Januari 2025.
Sedangkan untuk tahapan selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kepala BKN selaku Ketua Pelaksan Panselnas, Haryomo Dwi Putranto mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus kembali mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
BACA JUGA:Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Warga Seluma Dapat 'Rumah Baru' dari Baznas
BACA JUGA:Kontraktor Sudah Pulang, Proyek Air Bersih Belum Juga Dapat Dinikmati!
Sebelumnya pemerintah juga sudah menerbitkan aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2 bagi tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.