Tidak Ditemukan Indikasi Pungli PTM, Pelapor: Terima Kasih Kinerja Polisi

Selasa 07 Jan 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

Fakta itu, berupa pungutan yang diambil oleh pengelola PTM Muara Aman, Rp250 ribu. Pungutan itu yang diambil tanpa ada regulasi yang pasti.

Pasalnya, 2023 lalu PTM Muara Aman masih digratiskan oleh Pemerintah. Dengan syarat para pedagang diminta bekerjasam untuk membayar listrik, air, keamanan dan kebersihan di PTM Muara Aman. 

“Namun memang di lapangan itu sebetulnya terjadi pungutan (Rp250 ribu, red) yang tidak semestinya dipungut. Katanya untuk membayar listrik, air dan uang kebersihan. Bahkan kita sudah menyampaikan terbaru, bukti pembayaran PDAM ternyata memang tidak ada bukti pembayaran PDAM,” terangnya.

Rulian mengaku, sampai saat ini belum ada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pihaknya. Karena, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Lebong akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada kliennya. 

“Akan kita koordinasikan kepada klien kita dulu, seperti apa ke depannya,” ucapnya.

Disampaikan Rulian, keinginan para pedagang di PTM Muara Aman hanya satu, meminta agar pengelolaan PTM Muara Aman benar-benar sesuai regulasi.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Lebong agar segera membuat regulasi terkait pengelolan PTM Muara Aman, agar tidak terjadi lagi kesimpang siuran terhadap retribusi yang dibayarkan para pedagang.

BACA JUGA:HUT Kabupaten Kepahiang: Bando dan Hidayatullah Sepakat Titip Amanah Kepemimpinan Baru ke Nata-Hafizh

BACA JUGA:Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara Diwacanakan Digelar November

Sehingga, pengelolaan PTM Muara Aman benar-benar berjalan dengan benar, dan dikelola secara transparan.

“Pedagang itu cuma minta pengelolaannya itu sesuai atuaran, jangan carut marut seperti ini. Iuaran yang dibayarkan itu harus jelas, jangan sampai pedagang sudah membayar iuran untuk fasilitas PTM ternyata disalahgunakan oleh oknum,” tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang Lebong, Dedi Bahwardi mengatakan, bahwa pungutan Rp250 ribu yang dilaporkan ke Polres Lebong merupakan biaya operasioal di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.

Dirinya mengaku, sebelum pungutan Rp250 ribu itu di ambil ke para pedagang, sudah terlebih dahulu dirapatkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang Lebong sebagai perwakilan semua pedagang.

Ia menepis, jika pungutan yang mereka lakukan merupakan pungli. Pasalnya, sebelum dibahas di tingkat para pedagang, kegiatan pungutan itu sudah terlebih dahulu di bahas ditingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Dedi juga menjelaskan, bahwa Marlin selaku orang yang mengambil pungutan Rp250 ribu kepada pedagang merupakan Bendahara Paguyuban. Sehingga, dirinya menilai sudah seharusnya Marlin yang mengambil pungutan itu.

Senada disampaikan, Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP., M.Si menjelaskan, pungutan yang terjadi di PTM Muara Aman, bukan lah pungli.

Kategori :