Karena, sebelum pungutan Rp250 ribu diambil oleh Paguyuban Pedagang, sudah terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang di hadiri seluruh stacholder terkiat, termasuk pihak pedagang yang diwakilkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang.
“Pada dasarnya itu (Pungutan di PTM, red) waktu rapat semuanya dihadirkan, waktu sekda yang lama,” kata Mahmud Siam beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Penyaluran Beras Gratis Baru Diputuskan untuk 2 Bulan, Januari dan Februari 2025
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
Dalam rapat itu disampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum memiliki anggaran untuk membiayai operasional PTM Muara Aman, seperti biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan.
Namun, pada saat itu masyarkat, terkhusus pedagang yang berjualan di PTM Muara Aman, sudah mendesak agar PTM itu segera dioperasikan.
Sehingga disepakati, selagi Pemkab belum mengangarkan biaya operasional di PTM Muara Aman, maka biaya operasional dikembalikan kepada masing-masing pedagang dengan membayar iuran.
Sebelum paguyuban memungut biaya operasional dari para pedagang di PTM Muara Aman sebagai biaya operasional, diminta menggelar rapat bersama pedagang, untuk menyepakati nominal iuran yang harus dibayar para pedagang setiap bulan