KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengendus adanya dugaan kegiatan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur yang menimbulkan kerugian negara. Saat ini Kejari Kaur masih mempelajari kegiatan tersebut dengan cara mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan puldata.
Dugaan kerugian negara di Setwan tersebut diperoleh Kejari Kaur melalui sebuah laporan. Tidak tanggung-tanggung diperkirakan kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai hingga Rp 5 miliar. Dalam laporan itu, kerugian negara bersumber dari dana perjalanan dinas di tahun 2023.
Saat ini tim dari Kejari terus mengumpulkan data dan terkait dengan kegiatan yang diduga menimbulkan indikasi kerugian negara tersebut. Beberapa orang juga telah diminta keterangan, dan data yang didapat tengah diolah untuk dijadikan bahan bukti oleh Kejari Kaur.
"Sekarang kita dalam proses penyelidikan terkait dengan laporan dugaan kerugian negara dalam kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur. Tim sedang melakukan pengumpulan data untuk nanti dijadikan bahan pertimbangan kasus naik ke penyelidikan atau tidak," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH melalui Kasi Intel, Andi Febrianda, SH, MH, Kamis, 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Baru Lunas Cicilan, Sepeda Motor Warga Seluma Disikat Maling
BACA JUGA:Terutang TPP 4 Bulan, Bupati Lebong Provinsi Bengkulu Akan Digugat ASN ke Pengadilan
Disampaikannya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit terhadap anggaran perjalanan dinas Setwan Kaur tahun 2023. Akan tetapi sampai saat ini hasil audit tersebut belum didapatkan, hasil audit dari BPK nanti juga akan menentukan apakah perkara ini akan dinaikan ke proses penyelidikan atau tidak.
"BPK juga telah audit, tapi hasilnya belum kita terima. Kalau sudah keluar nanti tentu akan kita informasikan," ucapnya.
Andi menjelaskan, laporan ini akan benar-benar dipelajari oleh Kejari Kaur. Menimbang dugaan kerugian negara yang ditimbulkannya cukup besar dan harus mendapatkan upaya tindakan hukum yang tegas. Ke depannya, Kejari Kaur bakal melakukan pemanggilan ke beberapa saksi setelah didapatkan data yang lebih lengkap.
"Ke depannya beberapa saksi akan kita mintai keterangan lebih lanjut, dugaan kerugian negara ini kan benar-benar kita usut," tegasnya.
BACA JUGA: 2 Tersangka Curat di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
BACA JUGA:JPU Pikir-pikir Putusan 15 Bulan 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren
Di sisi lain, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4 - 5 miliar.
Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Mengenai Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilakan hal tersebut karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.