Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Jaksa Panggil Ulang ASN Setwan Kaur

Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH (Kanan) --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Pemanggilan saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 terus dilakukan.
Pemanggilan ulang saksi-saksi untuk dimintai keterangan masih di seputaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
Sampai sekarang jumlah saksi yang dipanggil pada saat proses penyidikan, memang belum bertambah. Selama proses penyidikan yang bergulir kurang lebih dua bulan sudah ada sekitar 70 orang saksi seputaran tenaga honorer dan ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur yang telah dipanggil.
Akan tetapi pihak-pihak lain, yang juga ikut serta dalam penggunaan anggaran perjalan dinas di Setwan Kaur tahun anggaran 2023 yakni para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kaur tahun periode 2019/2024 sampai dengan sekarang memang belum mendapatkan panggilan.
BACA JUGA:Kejari Lebong Koordinasi ke BPKP, Tanya Audit Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong
BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur Helmi Hasan Luncurkan Loker Merah Putih
Begitu pun dengan pihak-pihak travel, yang dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa ada modus pemberian cashback antara pihak pemangku jabatan dengan pihak travel untuk melakukan kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menimbulkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah.
"Progres terbaru, masih pemanggilan ulang saksi-saksi seputaran ASN Setwan," Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Bobbi mengungkapkan, proses penanganan perkara perjalan dinas ini memang memakan waktu yang cukup lama sebab menyangkut ke banyak pihak. Sehingga pemanggilan terhadap para saksi-saksi harus dilakukan satu per satu, sementara SDM di Kejari Kaur seperti yang diketahui cukup terbatas.
"Semuanya yang terlibat akan kita panggil, tapi memang proses kita cukup lamban. Kalau sudah ada perkembangan terbaru nanti, pasti akan kita ekspose," ujar Bobbi.
BACA JUGA:Polres Lebong Siapkan 2 Pos Pengamanan dan Satu Pos Pelayanan Selama Operasi Ketupat Nala
BACA JUGA:TP PKK Kepahiang Bagikan Paket Sembako Ramadan di 8 Kecamatan
Bobbi menjelaskan, yang paling jadi fokus utama dari tim penyidik saat ini adalah penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas terbukti dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan.
Akan tetapi, proses penghitungan ulang memang memakan waktu yang cukup lama karena BPKP memang tidak bisa mempercepat penghitungan lantaran banyaknya job.