Yang mengatur bahwa informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik termasuk program sosial, merupakan informasi yang wajib tersedia secara terbuka.
BACA JUGA:Pelaku Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko Kebal Hukum?
Dalam UU KIP tersebut kata Zico, jelas badan publik diwajibkan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait program yang menggunakan dana publik atau melibatkan kepentingan masyarakat luas.
“Justru UU KIP lah meminta untuk membeberkan aliran dana sosial, saya merasa ada yang janggal,” ungkap Zico kepada RB.
Kemudian Zico juga mengomentari, pernyataan BI Perwakilan Bengkulu yang mengatakan PSBI bebeda denga CSR pada umumnya.
Menurutnya, PSBI merupakan CSR pada umumnya. Ia juga mengatakan, pernyataan BI mengatakan PSBI dari dana internal BI itu sendiri merupakan benar.
“Namun, untuk mengatakan PSBI bukan CSR, dari nama PSBI saja sudah menunjukan itu CSR,” ungkap Zico.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu belum mau membeberkan seluruh penerima dana PSBI di Provinsi Bengkulu.
BI Bengkulu baru mau menyampaikan penyaluran PSBI pada sektor pendidikan, sementara yang lain belum, ada apa?
Aliran dana PSBI ini mulai mencuat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam program tersebut, yang disinyalir turut terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga Rabu, 8 Januari 2025 RB berupaya mengonfirmasi jumlah serta penyaluran dana PSBI di Bengkulu diberikan kepada siapa, serta bagaimana mekanismenya, namun belum membuahkan hasil.
Sebelumnya RB telah mengirim surat permohonan kepada kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.
Pada konfirmasi yang dilakukan RB kepada Kepala BI Bengkulu didampingi 3 petinggi BI Bengkulu terkait penyaluran dana PSBI di Bengkulu pihak BI akan berkomunikasi ke Kantor BI Pusat terlebih dahulu.
“Kami memohon untuk berkomunikasi dengan BI pusat, karena ini program dari pusat,” terang Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, saat dijumpai di kantor BI Bengkulu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, saat mereka berbicara tentang anggaran dan penyaluran dari PSBI tersebut, pihaknya beralasan dapat berdampak terbukanya identitas informasi dari pengaju program PSBI serta memancing kecemburuan dari pihak-pihak yang tidak dapat.