KORANRB.ID – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat menyebut aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Provinsi Bengkulu tidak boleh terlalu detail disampaikan penyalurannya.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak diperbolehkan. Sehingga BI Bengkulu belum mau membeberkan penerima PSBI di Bengkulu.
“Rasanya, pertama begitu kita bicara jumlah, saya jadi khawatir nanti terlalu detail dengan penerimanya. Kan di Undang Undang Keterbukaan Publik tidak boleh terlalu detail,” terang Wahyu.
Bahkan Wahyu menyebut bahwa PSBI berbeda seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada pada perusahaan pada umumnya.
BACA JUGA:Tahun Ini, Kuota Haji Kota Bengkulu 319 Orang
“PBSI ini beda konsepnya dengan CSR, karena CSR itu untuk perusahaan profit. Karena PSBI ini memilki konsep 3 pilar penting,” sampai Wahyu.
Sementara itu, Humas BI Provinsi Bengkulu, Apri mengatakan, agar RB kembalikan mengajukan permohonan data ke portal web Layanan Informasi Publik Bank Indonesia https://bicara131.bi.go.id.
Diketahui, sebelumnya, Senin, 6 Januari 2025 lalu, RB telah menyampaikan surat permintaan aliran dana PSBI melalui surat offline ke Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu.
“Selanjutnya kami menunggu informasi dan berkoordinasi dengan bicara 131 kantor pusat kami,” terang Apri melalui seluler, Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Walhi Bengkulu Beberkan Pelanggaran PT ABS, Salah Satunya Izin Kedaluwarsa
Tindakan BI Bengkulu yang berbelit-belit untuk membeberkan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dinilai janggal.
Sebelumnya, terkait aliran dana PSBI di Provinsi Bengkulu, pihak BI Provinsi Bengkulu belum dapat membeberkan karena takut terlalu detail dengan penerima dana tersebut, serta harus meminta konfirmasi dari BI Pusat terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernanado SH, MH menyampaikan, pernyataan BI Perwakilan Bengkulu tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).