Desak BI Bengkulu Beberkan Data Penerima PSBI, Puskaki: Ngapain Khawatir? Buka Aja

Jumat 10 Jan 2025 - 23:00 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu Praktisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unib, Randy Pradityo, SH, MH mengatakan, tidak terbukanya informasi mengenai PSBI di Bengkulu sangat disayangkan banyak pihak.

Randy menyampaikan, seharusnya informasi yang disajikan lembaga pelayan publik harus diberikan pada khalayak ramai sebab data tersebut bersifat umum.

"Data yang sifatnya umum maka memang harus diberikan pada khalayak ramai. Dan itu wajib semuanya mengetahuinya," ungkap Randy.

BACA JUGA:Rampungkan Disertasi Mengenai Fungsi Intelijen di Daerah, Asintel Kejati Bengkulu Sandang Gelar Doktor

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Ditargetkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rp100 Juta

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dana PSBI ini sudah menjadi sorotan publik, sehingga agar tidak membuat kegaduhan mengenai informasi memang harus disampaikan. Jika tidak maka publik akan bertanya-tanya mengenai informasi tersebut.

"Demi tidak terjadinya informasi yang simpang siur, maka memang harus ada keterbukaan informasi yang dilakukan pihak BI," jelas Randy.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat menyebut aliran dana program PSBI di Provinsi Bengkulu tidak boleh terlalu detail disampaikan penyalurannya.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak diperbolehkan. Sehingga BI Bengkulu belum mau membeberkan penerima PSBI di Bengkulu.

“Rasanya, pertama begitu kita bicara jumlah, saya jadi khawatir nanti terlalu detail dengan penerimanya. Kan di Undang Undang Keterbukaan Publik tidak boleh terlalu detail,” terang Wahyu.

Bahkan Wahyu menyebut bahwa PSBI berbeda seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada pada perusahaan pada umumnya.

“PSBI ini beda konsepnya dengan CSR, karena CSR itu untuk perusahaan profit. Karena PSBI ini memilki konsep 3 pilar penting,” sampai Wahyu.

Sementara itu, Humas BI Provinsi Bengkulu, Apri mengatakan, agar RB kembalikan mengajukan permohonan data ke portal web Layanan Informasi Publik Bank Indonesia https://bicara131.bi.go.id.

Diketahui, sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, RB telah menyampaikan surat permintaan data penerima dana PSBI melalui surat offline ke Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya kami menunggu informasi dan berkoordinasi dengan bicara 131 kantor pusat kami,” terang Apri melalui seluler, Kamis, 9 Januari 2025.

Tindakan BI Bengkulu yang berbelit-belit untuk membeberkan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dinilai janggal.

Kategori :