Penggunaan Dana Program Sosial Wajib Terbuka! BI Bengkulu Harus Transparan, Ombudsman Buka Ruang Pelaporan
Dana PBSI: Penggunaan Dana Program Sosial Wajib Terbuka! BI Bengkulu Harus Transparan, Ombudsman Buka Ruang Pelaporan. FOTO: Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, SH, CLA. RENO/RB--
KORANRB.ID – Penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) di Bengkulu menuai sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu tidak bisa menyampaikan kemana saja PBSI di Bengkulu disalurkan.
Dana PBSI ini mulai mencuat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam program tersebut.
Pengamat Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Zico Junius Fernando, SH, MH menuturkan, dalam konteks hukum tata kelola keuangan negara, BI sebagai lembaga negara yang independen tetap terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Belum Dikeruk, Pengamat: Ekonomi Masyarakat Terdampak
BACA JUGA:Proyek Dinkes Rp9 Miliar, Kondisi Puskesmas Penurunan Belum Siap, Dewan Beberkan Kejanggalan
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketidakmampuan memberikan data terkait penyaluran PSBI berpotensi melanggar prinsip tersebut dan membuka ruang bagi spekulasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan program sosial ini,” jelas Zico.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur bahwa informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik termasuk program sosial, merupakan informasi yang wajib tersedia secara terbuka.
Dalam UU KIP tersebut jelas badan publik diwajibkan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait program yang menggunakan dana publik atau melibatkan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:Perbarui Usulan Penurunan Status Pantai Cemara Indah, Tanggapi Permintaan Kades Penago Baru
BACA JUGA:Pemkab Pastikan Tidak Merekrut Honorer Baru di 2025, Tetap Anggarkan Gaji Rp9 Miliar
“Ketidakjelasan data ini dapat dianggap bertentangan dengan kewajiban hukum untuk membuka informasi tersebut kepada publik. Kecuali terdapat alasan hukum yang sah, seperti kerahasiaan data tertentu yang dilindungi oleh undang-undang,” terangnya.
Dari sudut pandang tata kelola yang baik alias good governance, ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektifitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan PSBI.