Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya.
“Terkadang orang tua atau keluarga korban malu melaporkan anaknya atau orang dekatnya menjadi korban.
Padahal jika hal tersebut tidak dilakukan akan membahayakan anak-anak yang lain,” sampainya.
Afi juga menyampaikan, kasus asusila tidak tepat diselesaikan dengan perdamaian keluarga.
BACA JUGA:Ini 5 Tokoh Potensial Pimpin DPD I Partai Golkar Bengkulu
Sebab kejahatan asusila terhadap anak merupakan kejahatan yang terbilang menyimpang.
Selain berpeluang akan ada korban selanjutnya, trauma yang mendalam terhadap anak bisa membuat mental anak rusak hingga dewasa.
"Seperti pedofil, itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban,"ujar Afia.
Oleh sebab itu, Afia berharap, jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum.
BACA JUGA:Tunjangan Fungsional Belum Dibayar, BPKD Minta PNS Lapor
Sebab selain membahayakan, tindakan tersebut juga dapat menggangu proses hukum.
"Kejahatan asusila terhadap anak harus disetop.
Pelakunya mesti dihukum.
Kalau tidak, berpotensi ada korban lain,"tegas Afia.
BACA JUGA:Temuan BPK di Dinas Kesehatan Kepahiang, APH Diminta Bergerak
Kemudian, lanjut Afia, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi.